Satu Lagi, Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 80,32 Trilyun, Raport Merah Partai Nasdem

    Satu Lagi, Johnny G Plate Tersangka Korupsi  BTS 80,32 Trilyun,  Raport Merah Partai Nasdem
    Tersangka Korupsi BTS. Johnny G Plate

    JAKARTA, Warta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersandung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

    Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, " Dirinya baru saja dipanggil Surya Paloh ke Nasdem Tower. Saat ini dirinya menunggu arahan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.
    "Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau (Surya), " kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

    Menurut Sahroni, pemanggilan itu sudah pasti akan membahas kasus yang menimpa Johnny Plate. Sahroni menegaskan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun dirinya akan bertemu Surya Paloh untuk mengetahui arahan dan langkah selanjutnya. Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah Ketum apa, nanti dengan kondisi ini Ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan Ketum, " ujarnya

    Mengulang pernyataan Surya Paloh, kala itu, di tahun 2015, Surya Paloh menilai jika NasDem tak layak untuk dipertahankan jika di kemudian hari ada kadernya yang diketahui terbelit korupsi. Paloh juga berjanji bakal membubarkan NasDem jika ada kader partai yang didirikannya ini terlibat korupsi.

    "Tidak layak Partai NasDem dipertahankan, " kata Paloh usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu.

    Janji ini sempat menuai kontroversi setelah empat bulan kemudian Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengamanan kasus bansos karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

    Namun janji hanya sekedar janji, NasDem berkilah atas janji yang pernah diucapkan sang ketua umumnya ini. Dengan dalih, NasDem dibubarkan jika kadernya melakukan korupsi secara masif.
    Dalam hal ini Raport Merah Partai Nasdem dalam mengemban amanah Rakyat.

    Reporter : Anwar Resa
    Jurnalis Nasional Indonesi

    jakarta
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Cimande,...

    Artikel Berikutnya

    Toko Muda Sebut Bayu Noviandi Solusi Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami