BOGOR, - Adanya penarikan biaya registrasi ulang untuk sumbangan kegiatan mutu sekolah oleh pihak SMUN 1 Parung Panjang kepada setiap siswa kelas 11 dan 12 sebesar Rp.285.000 dibenarkan oleh Kepala Sekolah, Dudung. Biaya dengan rincian, Rp.35 ribu untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, Rp.50 ribu perbaikan dan pembangunan Masjid sekolah serta Rp.200 ribu pembangunan dan perbaikan pagar sekolah ini sudah berjalan dari tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Dudung saat di konfirmasi team media via WhatShap, Rabu (7/7).
Pria yang baru 1 tahun jadi Kepala Sekolah di SMUN 1 Parung Panjang ini menjelaskan, penarikan biaya tersebut sudah berjalan sebelum dirinya menjabat.
"Adanya penarikan sumbangan kegiatan mutu sekolah kepada siswa sudah ada sebelum saya menjabat disini, kebetulan saya baru 1 tahun menjabat dan saya hanya meneruskan dari kebijakan pejabat yang lama, bahkan bagi siswa/i yang orang tua nya tidak mampu kita gratiskan kok, ” ujar Dudung.
Lanjut Dudung, “SPP gratis, beasiswa Umroh, beasiswa ke PT, anak tak mampu bebas biaya, beasiswa ternak domba, pelatihan bengkel motor dan lainnya, hidup hanya sesaat, manfaat pada orang lain adalah bekal. Menghisap anak tak mampu adalah dosa seumur hidup.”
Sementara itu, Ujang Sutisna selaku Ketua Komite tidak memungkiri adanya pungutan tersebut, dengan dalih untuk kepentingan dan penunjang dalam proses belajar dan mengajar, begitu juga Bowo selaku Humas, Ia pun mengamini akan adanya pungutan tersebut.
"Dunia pendidikan itu kan tanggungjawab kita bersama, jadi sudah sepatutnya Wali Murid ikut berperan, toh uangnya kita pakai buat perbaikan pagar yang rusak dan juga pembangunan Masjid kok, kalau tidak di pagar bagaimana misalnya nanti anak-anak didik ada yang bolos, kalau untuk pagar itu kan ngak ada sumbangan dari mana-mana, jadi ya saya minta partisipasi dari Wali Murid, terkait Qurban kita mengajarkan kepada anak untuk belajar berbagi, ” ujar Ujang kepada team media saat ditemui di SMUN 1 Parang Panjang, Kamis (8/7).
Begitu pun dengan Humas, Ia mengatakan bahwa pihak sekolah berusaha memberikan fasilitas yang baik bagi siswa-siswi nya agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Seperti diketahui, pihak sekolah di SMUN 1 Parung Panjang Kab. Bogor mengirim pesan pemberitahuan melalui WhatShap kepada siswa kelas 11 dan 12 yang berisikan;
Assalamualaikum wr wb,
Salam sejahtera bagi kita semua semoga kita selalu diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan Nya.
Sehubungan dengan akan dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022, maka untuk hal tersebut di mohon kepada siswa/siswi kelas 11 dan 12 agar melakukan Registrasi ulang dari tanggal 12 s/d 15 Juli 2021 dengan cara berpartisipasi dalam sumbangan kegiatan mutu sekolah dengan rincian sebagai berikut :
1.Kegiatan Penyembelihan hewan Qurban dengan nominal Rp 35.000
2.Perbaikan dan pembangunan Masjid sekolah dengan nominal Rp.50.000 dan
3.Pembangunan dan perbaikan pagar sekolah sebesar Rp. 200.000 dengan catatan hanya bagi yang belum melunasinya ditahun ajaran sebelumnya.
Dan dengan bersamaannya kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, maka registrasi dapat dilakukan melalui transfer ke No rekening sekolah 00349xxxxx0100 (Bank BJB) atas nama SMAN 1 Parungpanjang.
Demikian kami sampaikan semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga kita selalu diberikan kesehatan, kemudahan dalam segala halnya dan kami ucapkan terima kasih.
Nb.: Bukti setor harap disampaikan ke wali kelas masing-masing dan harap disimpan sebagai bukti telah melakukan registrasi.
Ttd,
Humas SMAN 1 Parungpanjang
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan d
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal Enam Tahun Penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat Empat Tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
(LUKY J).