BOGOR, - Pengembalian kekurangan potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.6.545.063.750, 00. oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kab.Bogor ke Kas Negara berdasarkan LHP BPK RI TA.2018 hingga saat ini masih menjadi sorotan publik. Di mana Pemkab Bogor mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp. 77.855.350.000, 00 melalui Dispora sebagai bonus dan diberikan kepada 865 orang yang terdiri dari para atlet, pelatih, asisten pelatih, dan official, sesuai dengan SP2D Nomor 58828 tanggal 30 Desember 2018.
Bonus ini diberikan kepada para atlet yang berprestasi dalam meraih medali pada kegiatan Pekan Olah Raga Daerah (PORDA) XIII dan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) V Tahun 2018.
Namun dalam pemeriksaan atas dokumen pembayaran dana pembinaan oleh BPK RI menunjukkan bahwa terdapat kurang potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan nilai sebesar Rp.6.545.063.750, 00.
Dalam audit tersebut dijelaskan, pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa semua penerima dana pembinaan hanya dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% yang diberlakukan sama untuk semua penerima dana tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak.
Hasil perhitungan ulang atas penghasilan kena pajak menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan sebesar Rp.10.637.575.670, 25, sehingga kurang potong sebesar Rp.6.545.063.750, 00 (Rp.10.637.575.670, 25 - Rp.4.092.511.920, 25).
Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga, Kasie Kemitraan dan Penghargaan Olahraga dan Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan perpajakan atas pengenaan PPh Pasal 21 dan, Bendahara Pengeluaran tidak tertib dalam mengadministrasikan bukti pertanggungjawaban transfer dana pembinaan.
Akibatnya negara kurang menerima pendapatan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp.6.545.063.750, 00. Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk memerintahkan Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara.
Pihak Dispora Kab. Bogor yang dikonfirmasi wartawan perihal pengembalian uang negara tersebut belum memberikan jawaban pasti. Sekdis Dispora dalam balasan WhatsApp (WA) singkat nya kepada wartawan pada hari Jumat (9/7) mengatakan, “Saya cek dulu ya.., karena saya masuk di 2021.”
Hingga berita kedua ini tayang awak media belum juga mendapatkan penjelasan dari dinas terkait.
(Luky)