Bogor - Obat daftar G yang dijual bebas dan dikonsumsi para pemuda bisa menimbulkan dampak negatif memengaruhi saraf otak.Kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan.
Tak hanya aksi kekerasan seperti halnya tawuran, perkosaan, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan. Biasanya mereka menggunakan obat tertentu yang dengan mudah didapatkan diwarung-warung yang secara ilegal menjual obat daftar G.
Bahkan sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dicabut izin edarnya.
Namun sangat ironis, masih banyak ditemukan di warung-warung, seperti di toko kosmetik, apotek yang menjual secara bebas obat tersebut tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
Penunggu warung yang diduga menjual obat daftar G, seorang anak muda saat dikonfirmasi ia mengatakan, " Saya jualan baru satu bulan disini, saya hanya nunggu, ini bosnya Bang DN, " Ujarnya
Lain halnya keterangan warga yang mengatakan, warung kecil itu sering datang anak muda, entah apa yang dilakukan nya disana, kami pun jadi curiga, ujar seorang warga setempat.
Dari pantauaan awak media disalah satu warung di Desa Tajur Halang perbatasan dengan Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kamis, ( 5/1/2023 ) yang mana banyaknya anak muda ( ABG ) yang keluar masuk kesebuah warung, yang mirip sebuah gubuk reot, diduga akan melakukan transaksi obat terlarang, hal tersebut dibenarkan oleh seorang warga lainnya, ia mengatakan, " sering milihat anak muda singgah diwarung tersebut Pak, " ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau benar jualan obat terlarang , harus diberantas dan harus dilaporkan Pak ! Karna sangat membahayakan Generasi, muda, hukum harus ditegakan , " ujarnya
Sarjana Kesehatan Andri, S. KM saat dihubungi Go. Indonesia mengatakan", saya sangat prihatin peredaran obat daftar G marak dimana - mana secara masif, tidak ada tindakan dari BPOM dan Kepolisian, mengingat BPOM memiliki tugas pengawasan terhadap maraknya peredaran obat-obatan yang sudah dicabut izin edarnya. BPOM harus melakukan oprasi pasar dan menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap maraknya peredaran obat daftar G ditengah masyarakat. Nanti saya akan menghadap BPOM Pusat dijakarta. Lebih lanjut ia mengatkan, peredaran obat daftar G harus diberantas. BPOM jangan diam ambil tindakan, karna sudah meresahkan masyarakat, selamatkan Gererasi Muda dalam penyalahgunakan obat setan dan terlarang tersebut, " Ujarnya
UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, toko-toko yang tidak mempunyai izin, tidak boleh mengedarkan obat keras.
Karena obat tersebut bekerja dalam sistem saraf pusat berpengaruh halusinasi kepada pemakainya.Maka obat tersebut saya namakan obat setan, merusak mental generasi muda dan membahayakan.
Untuk mengawasi, memberantas peredaran obat keras tersebut,
Dihimbau kepada masyarakat agar mewaspadai warung warung kecil disekitar lingkungannya, tempat berkumpul anak anak muda.
Terindikasi dan patut diduga terjadi transaksi obat daftar Gt.
Yang semua itu dapat merusak Genesasi Bangsa.
Anwar Resa
Jurnalis Nasional Indonesia