Jurnalis
Jurnalis
  • Jul 17, 2021
  • 5903

Jual Obat Anti Virus Diatas HET, Tiga Pemilik Apotek di Bogor Ditangkap Polisi

Jual Obat Anti Virus Diatas HET, Tiga Pemilik Apotek di Bogor Ditangkap Polisi
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi

BOGOR, - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang pemilik Apotek di wilayah kota dan Kab. Bogor lantaran menjual obat anti virus merk Ivermectin tablet, Avigan Favipiravir dan Oseltamivir Phospahate di atas Harga Enceran Tertinggi (HET).

Ketiga orang ini adalah pemilik Apotek Medika di Jalan Pahlawan Kota Bogor, Apotek Sentral Pangestu di Jalan Siliwangi Kota Bogor dan Apotek Tanjakan Puspa Citeureup di Jalan Raya Kamurang Kab. Bogor.

Sebelum dilakukan penangkapan Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan pada hari Rabu (14/7) perihal laporan warga terkait kelangkaan beberapa jenis obat anti virus yang saat ini marak diburu masyarakat. Berbekal laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan mulai dari distributor utama (Indo Farma) yang didistribusikan ke-24 Apotek di Kota Bogor. Selanjutnya dari 24 Apotek tersebut didapati tiga toko menjual obat-obatan penanggulangan Covid-19 dengan harga di atas standar.

Dari Apotek Medika sendiri Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 38 Box Ivermectin tablet 12mg per-Box berisi 20 butir. Mereka menjual dengan harga Rp.200 ribu/Box. Selain merk Ivermectin juga sita obat merk Avigan Favipiravir tablet 200mg sebanyak 5 Blister (10/Blister) serta tanda bukti penjualan lainnya.

Sementara di Apotek Sentral Pangestu Polisi menyita 8 kotak merk Ivermectin tablet 12mg. Di Apotek Tanjakan Puspa sendiri ada 24 kotak merk Ivermectin tablet 12 mg, Avigan Favipiravir tablet 200mg dan Oseltamivir Phospahate 75mg (1 blister) yang berhasil disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan mengatakan, selama dua hari Polisi melakukan penyelidikan terkait penjualan obat-obatan anti virus dalam penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah sesuai Keputusan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Enceran Tertinggi (HET).

Susatyo menjelaskan, modus para pelaku ini menjual obat-obatan tersebut dengan cara online dan diluar Kota Bogor.

“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan menjual belikan obat-obatan diluar Harga Enceran Tertinggi (HET), Hal ini dilakukan agar dimasa Pandemi ini tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, ” terang Susatyo, saat jumpa pers di depan Apotek Medika, Jumat (16/7).

Pada kesempatan itu juga Susatyo menghimbau kepada pemilik Apotek agar di masa Pandemi ini tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.

“Kepada masyarakat kami himbau agar melaporkan kepada Kepolisian atau Satgas Covid-19 bila menemukan penjualan obat-obatan, vitamin, disinfektan atau bahan lainnya yang digunakan dalam penanggulangan Covid 19 diatas harga wajar, ”tegasnya.

Untuk para pelaku sendiri Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah).

(LUKY)

 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU