Kasus Sampah Liar Kawasan Puncak, UPT : Masyarakat Harus Paham Peraturan

    Kasus Sampah Liar Kawasan Puncak, UPT : Masyarakat Harus Paham Peraturan
    Kepala UPT pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi Rudi Andryanto saat meninjau sampah di aliran sungai

    BOGOR - UPT Pengelolaan Sampah III Ciawi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terus melakukan koordinasi kepada para elemen Pemerintahan dan organisasi kepemudaan dalam menangani sampah liar yang menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. 

    Kepala UPT pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi Rudi Andryanto menyebutkan diwilayah kerjanya masih banyak tumpukan sampah yang tidak masuk dalam pengelolaan UPT ( sampah liar ) terutama di Daerah Kecamatan Cisarua Puncak Bogor. 

    Rudi menjelaskan dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ( Perda ) No 2 tahun 2014 dan Peraturan Bupati No 48 tahun 2020.

    " Kami sudah melakukan koordinasi secara tatap muka maupun tersurat kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mengatasi sampah liar yang berada di wilyah tersebut, hal ini sebagai upaya UPT DLH Kabupaten Bogor dalam mengatasi sampah". Ujar Rudi Ke Indonesiasatu.co.id ( 17/09/21) 

    Dalam pantauannya Rudi menjelaskan masih ada tumpukan sampah liar  yang berada dialiran sungai yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan ke indahan lingkungan. 

    Dengan demikian pihaknya sudah ber upaya melakukan tindàkan melalui pemasangan papan peringatan disetiap area agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

    " kami sudah memasang papan aturan disetiap lokasi rawan sampah dan melakukan penarikan sampah liar bersama para pihak pemerintah dan organisasi yang peduli lingkungan". Jelasnya 

    Rudi menegaskan untuk mengatasi sampah liar yang berada didasaran sungai  perlunya kerjasama semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. 

    " Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sudah jelaskan bahwa masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan, jika masalah sampah ingin teratasi baiknya melakukan kerjasama dengan UPT pengelolaan sampah". Jelasnya 

    Rudi berharap upaya koordinasi yang telah dilakukan bersama kepala Desa beberapa silam lalu dapat terwujud Dalam mengatasi kebersihan dan kenyamanan lingkungan. 

    " Semoga Kepala Desa, Para Tokoh, Penggiat lingkungan dapat membantu kami untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati dan Perda tentang sampah kepada masyarakat". Pungkasnya ( FERI)

    BOGOR JABAR UPT PENGELOLAAN SAMPAH
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Romasen Parung Bagi Bagi Sayuran dan Lauk...

    Artikel Berikutnya

    WCD 2021, Warga, Pemdes, Muspika Leuwiliang...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami