JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mencermati pelayanan publik bidang sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan masyarakat masih mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan utamanya pada sisi kepesertaan dan pemberian hak jaminan sosial atau klaim manfaat.
"Keluhan masyarakat ini berhubungan dengan tata kelola dana BPJS Ketenagakerjaan serta sistem pelayanannya. Diperlukan solusi yang tepat agar tata kelola pelayanan BPJS Ketenagakerjaan selalu berpihak kepada peserta atau pengguna layanan, " ungkap Mokh. Najih saat memberikan sambutan dalam Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema "Apa Kabar Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan, ” Kamis (22/7/2021) secara daring di Jakarta.
Dirinya menambahkan, dalam kondisi pandemi COVID-19 di mana situasi dunia usaha dan investasi sedang mengalami tantangan, maka masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapatkan kepastian bahwa program penjaminan sosial tetap berjalan dengan baik. Utamanya bagi peserta yang terdampak Covid-19 agar diperhatikan dalam proses pengurusan hak jaminan sosialnya.
Senada, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto yang bertindak sebagai salah satu narasumber menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Dalam Pasal 3 UU BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya, " tegasnya.
Selanjutnya Hery memaparkan, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 487, 1 triliun pada 2020. Jumlah itu meningkat 12, 7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 432 triliun. Dana tersebut berasal dari setiap jaminan dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
Dengan rincian, dana investasi dari jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp 340, 8 triliun atau meningkat 9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 312, 6 triliun. Lalu, dana investasi yang berasal dari jaminan pensiun (JP) sebesar Rp 79, 4 triliun, naik 34% dibandingkan pada 2019 yang mencapai Rp 58, 9 triliun. Dana investasi dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 40, 6 triliun atau naik 13, 9% dari tahun 2019 yang sebesar Rp 35, 6 triliun.
Kemudian, dana investasi yang berasal dari jaminan kematian (JK) sebesar Rp 14, 7 triliun atau meningkat 12, 3% dibandingkan pada 2019 yang sebesar Rp 13 triliun. Sedangkan, dana investasi dari BPJS Ketenagakerjaan turun 1, 7% menjadi Rp 11, 7 triliun. Hasil dari investasi tersebut tercatat sebesar Rp 32, 3 triliun pada 2020.
“Jumlah itu naik 10, 6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 29, 2 triliun. Perusahaan lantas menargetkan hasil investasi mencapai Rp 33, 4 triliun pada tahun ini, ” imbuh Hery.
Hery menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta ke instrumen investasi deposito dengan lebih memilih berinvestasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pada semester I tahun 2020, diperoleh informasi bahwa dari 26 BPD se-Indonesia terdapat tujuh Bank BPD yang tidak mendapatkan alokasi penempatan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Yakni BPD DKI, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD Sulteng, BPD Sumsel Babel, dan BPD DIY.
“Sebaran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak berkeadilan dan proporsional sebab masih ada 7 bank BPD yang tidak mendapatkan dana investasi tersebut, ” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas BPJS yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Penerapan faktor bunga tinggi saja itu sudah melenceng dari asas BPJS. Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus sadar posisinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, ” ucap Hery.
Di akhir paparannya, Hery menyampaikan beberapa harapan Ombudsman RI di antaranya percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi Terlapor, membangun koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, membangun koordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan komisi-komisi terkait di DPR RI, serta bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2016-2021, Poempida Hidayatulloh menyampaikan bahwa sembilan prinsip BPJS harus menjadi basis yang wajib dijaga secara konsisten dan presisten.
“Apabila penyelenggaraan jaminan sosial keluar dari sembilan prinsip tersebut, maka hal ini tidak sesuai dengan sila ke-lima Pancasila, ” tegasnya.
Dirinya juga mendorong agar Ombudsman RI melakukan pengawasan secara intensif dalam konteks memperbaiki basis penyelenggaraan jaminan sosial. (***)