BOGOR, - Polsek Megamendung bersama dengan Koramil dan Satpol PP laksanakan kegiatan Ops PPKM di depan Mapolsek dengan sasaran para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Susilo Triwibowo, S.H., M.H, Jumat (26/2).
Sosialisasi PPKM ini dilaksanakan mulai dari tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2021. Selain memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes, kegiatan ini juga bertujuan memberikan himbauan kepada karyawan dan pengunjung/wisatawan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai Covid 19.
Kapolsek Megamendung, AKP Susilo Triwibowo, S.H., M.H. mengatakan bahwa, hasil kegiatan Ops yustisi gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar. Namun masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran. Kurang lebih sebanyak 47 pelanggar yang terjaring dalam Ops PPKM tersebut. Pada kesempatan itu juga para personil gabungan ini membagikan 20 masker secara gratis kepada masyarakat.
(LKY)