BOGOR, - Ramainya pemberitaan terkait penjualan buku LKS oleh pihak sekolah SDN 07 Kebon Pedes, Kec.Tanah Sareal, Kota Bogor kepada wali murid di masa pandemi mendapat sorotan dan komentar dari Ombudsman-RI. “Jelas tidak boleh LKS diperjual belikan. LKS hanyalah bersifat tambahan, yang tidak menjadi kewajiban, ” ujar Indraza Marzuki Raiz, anggota Ombudsman RI yang membawahi bidang pendidikan kepada awak media, Sabtu (24/7).
Pria yang terkenal vokal dalam mengawasi dugaan praktik pungli di bidang pendidikan ini juga menambahkan, untuk pemenuhan buku pelajaran seharusnya dengan dana BOS dan BOS daerah serta buku tersebut idealnya tersedia di perpustakaan sekolah.
Terkait penjualan LKS, Ombudsman RI meminta dan menghimbau kepada Kepala Dinas Kota Bogor, pertama; menghentikan penjualan buku tersebut dilingkungan sekolah untuk menghindari kesalahan yang semakin berlarut.
Kedua, memeriksa sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh oknum sekolah, dan ketiga dari hasil pemeriksaan Dinas harus segera mengambil keputusan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk sanksi jika memang ditemukan kesalahan.
Diketahui, adanya beberapa orang tua siswa yang mengeluh dengan adanya penjualan buku LKS. Meskipun penjualan buku tersebut bertempat di salah satu Wali Murid, sejumlah orang tua merasa keberatan terlebih di masa sulit ekonomi sekarang ini.
“Memang tidak ada paksaan dari pihak sekolah, akan tetapi setiap hari kan anak saya harus mengerjakan soal yang ada dalam LKS tersebut, jadi mau ngak mau ya harus beli”, ujar salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (23/7).
Sementara Kepala Sekolah SDN 07 Kebon Pedes, Iyan Setiawan, S.Pd. saat ditemui tim media mengatakan bahwa, “Menurut saya ini tidak melanggar aturan karena kita sulit melakukan pembelajaran dimasa pandemi ini, jadi buku yang kita jual untuk penunjang Siswa-siswi dalam pembelajaran, kita juga tidak memaksa kok bagi yang tidak mampu, tinggal datang aja ke sekolah bawa SKTM ngak usah ngomong kemana-mana."
Terkait larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan. Dugaan adanya permainan mata antara pihak sekolah dengan pihak ketiga dalam pengadaan LKS ini harus di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
(Tim)