BOGOR, Terhitung sebelum 2009 hingga 2021 didapati 139 bangunan Tower (BTS) di Kabupaten Bogor tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Data ini berdasarkan hasil audit BPK TA.2020. Di mana dalam audit BPK dijelaskan bahwa sebelum tahun 2009, penerbitan IMB menara telekomunikasi pada Pemerintah Kab.Bogor di lakukan oleh DPKPP. Namun sejak tahun 2009 penerbitan IMB menara telekomunikasi dilakukan oleh DPMPTSP.
Dalam audit juga diterangkan, berdasarkan data dari Diskominfo terdapat 1.609 menara telekomunikasi di wilayah Kab.Bogor, dengan rincian sebagai berikut;
(1). 1427 menara telekomunikasi telah memiliki IMB
(2). 22 menara tidak memerlukan IMB,
(3). 160 menara telekomunikasi tidak memiliki IMB.
Namun berdasarkan data dari DPMPTSP menurut BPK, diketahui atas 160 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. Sementara data dari Diskominfo, sebanyak 21 menara telah memiliki IMB. Sehingga yang tidak memiliki IMB ada 139 menara (160-21).
Berdasarkan hitungan audit tersebut, negara kehilangan pendapatan sebesar Rp.1, 6 Milyar (Rp.12 juta×139). Hitungan audit ini berdasarkan penggunaan tarif retribusi IMB menara telekomunikasi terkecil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 18 TA 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Satuan Gedung yaitu sebesar Rp. 12 juta.
Bangunan menara telekomunikasi tanpa IMB tersebut jelas melanggar aturan; (1) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 TA. 2009, (2). Peraturan Daerah No. 30 TA. 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (3). Peraturan Bupati No. 18 TA. 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasana Satuan Gedung.
Menanggapi temuan BPK ini, Ketua LSM Garuda Poros Nusantara, Selamet Riyadi mengatakan, permasalahan izin menara telekomunikasi yang tanpa IMB berada di DPKPP. Karena menurut nya, sebelum 2009 segala perizinan IMB ada dinas tersebut sampai ada nya peralihan kewenangan ke DPMPTSP.
“Yang bertanggung jawab itu ada di DPKPP. Karena 139 menara telekomunikasi hulu perizinan IMB dari sana sebelum dilakukan peralihan kewenangan ke DPMPTSP di tahun 2009, ” ujar nya kepada wartawan, (3/9).
LSM Garuda Poros Nusantara menilai, adanya dugaan izin IMB siluman saat masih di bawah DPKPP yang dilakukan oleh oknum dinas terkait hingga keluar audit BPK di tahun 2020.
“Ini jelas ada oknum-oknum di DPKPP saat itu yang bermain izin IMB siluman. Selain itu, fungsi pengawasan UPT di setiap kecamatan tidak berfungsi dengan baik. Percuma ada UPT DPKPP di wilayah, ” tegas nya.
Sementara itu, Sekdis DPKPP, Irma saat di konfirmasi wartawan, Jumat (3/9) melalui via WhatsApp tidak memberikan respons. Sekdis hanya memberikan balasan singkat, “Masih Olah Raga, ”
Sebelum nya, Kepala Sat Pol PP Kab.Bogor, Agus Ridho yang juga di konfirmasi mengenai penertiban 139 menara telekomunikasi tanpa IMB ini oleh wartawan pada hari Selasa (31/8) via WhatsApp juga tidak memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, BPK menyatakan bahwa Pemerintah Kab. Bogor kehilangan pendapatan sebesar Rp. 1.668.000.000, 00 atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
(LUKY)