Bahaya Incar Rumah Warga, Bekas Galian Tanah Proyek TPT Tidak Ditimbun

    Bahaya Incar Rumah Warga, Bekas Galian Tanah Proyek TPT Tidak Ditimbun
    Dok: Bekas galian tanah TPT persis disebelah rumah warga tidak dilakukan penimbunan oleh pihak pelaksana, (22/12)

    BOGOR, - Warga RT 04/03 Kelurahan Keradenan, Jaja Jailani (60) mengeluhkan lantaran tidak dilakukan nya penimbunan kembali tanah bekas galian pembangunan TPT oleh pihak pelaksana. Pembangunan TPT ini persis berada samping rumah nya. Pria tua ini sangat kuatir dengan kondisi tanah pondasi rumah nya yang sebagian ikut tergali oleh pihak pekerja.

    Saat di temui di rumah nya, Selasa (22/12) pukul 10.00 WIB, Jaja menyampaikan keluhannya kepada awak media Indonesiasatu.co.id. Dirinya terpaksa menimbun sebagian bekas galian proyek tersebut dengan tenaga sendiri.

    Dari pantauan awak media dilokasi, posisi bekas galian tersebut persis berada di samping rumah warga. Hal tersebut cukup riskan sekali terlebih saat ini dalam musim curah hujan yang cukup tinggi. Tidak hanya di samping rumah Jaja, di titik lain pun hal yang sama juga tampak bekas galian tidak dilakukan penimbunan.

    "Kita pengen nya rapian gitu. 3 (tiga) hari saya sendirian menutupi sebagian bekas galian, sampai pinggang saya sakit, ” ujar Jaja Jailani.

    Jaja juga menambahkan, pihak Mandor pernah berjanji akan merapikan/menimbun kembali. Namun hingga pekerjaan selesai, tidak ada yang terealisasi. Dirinya berharap, pihak Dinas melakukan perataan/penimbunan kembali bekas galian tersebut.

    Dalam spesifikasi umum Bina Marga 2010 divisi 3 pekerjaan tanah seksi 3.1 (galian) dan seksi 3.2 (timbunan) di atur terkait teknis dalam penggalian tanah. Pada seksi 3.1 poin 5 (Pengaman Pekerjaan Galian) huruf (a) berbunyi: "Penyedia jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerjaan, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian".

    Pada poin 12 (Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara) huruf (d) juga di terangkan: "Seluruh belas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai."

    Sementara pihak Dinas PUPR melalaui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robi, saat di konfirmasi Indonesiasatu.co.id melalui WhatShap (WA) terkait bekas galian tersebut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

    ( LUKY JAMBAK )

    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksanaan Pilkades Serentak Bupati Bogor...

    Artikel Berikutnya

      Betonisasi Jalan Rampung, Arus Lalin Jampang...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau

    Ikuti Kami