KOTA BOGOR, - Polresta Bogor Kota memberikan sanksi tegas kepada para pengendara yang menggunakan knalpot racing/bising. Penindakan ini sebagai sikap tegas Kepolisian dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor. Dari operasi yang gelar dari tanggal 8 hingga 15 Maret ini, kurang lebih 363 knalpot racing/bising diamankan termasuk puluhan sepeda motor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo dalam keterangan pers nya mengatakan, penggunaan knalpot bising bisa menjadi awal dari gangguan kamtibmas lainnya. Tidak sedikit berbagai kejadian tawuran ataupun lainnya diawali dari knalpot bising.
“ Kami dari Kepolisian, TNI dan Muspida menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, agar tidak lagi menggunakan knalpot bising dan, kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas Susatyo, Selasa (16/3).
Bersama Danrem 061/SK, Brigjen TNI Achmad Fauzi, M.Si. dan Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf. Roby Bulan serta Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, dilakukan secara simbolis pemotongan knalpot bising dengan menggunakan alat potong besi yang sudah disiapkan.
Usai dilakukan pemotongan knalpot bising, Polresta Bogor Kota dan Korem 061/SK bersama Pemkot Bogor melakukan penandatanganan bersama untuk himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan knalpot bising termasuk bengkel-bengkel dan jasa pemasangannya. Surat ini nantinya akan disebarkan ke seluruh warga kota Bogor.
Bagi para pelanggar baik itu pengguna knalpot bising atau pemilik bengkel dan toko accecoris kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan yang sudah dikeluarkan akan kenakan sanksi hukum secara prosedural dan terukur, dengan mengacu kepada peraturan.
Khusus kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor roda dua akan di jerat dengan, UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, pasal 285 ayat 1, dengan Pidana 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp.250.000, 00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), serta Pasal 48 ayat 3.
Selain dijerat dengan UU Lalu Lintas, pelanggar lainnya juga akan dikenakan sanksi UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat 1 (a) dan, peraturan pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 64 ayat 2 junto pasal 65 ayat (1, 2, 3, 4) dan pasal 66 ayat (1, 2, 3, 4) tentang emisi gas uap dan kebisingan suara.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru, pada lampiran kedua “ Setiap kendaraan bermotor tipe L roda dua yang ber - CC kurang dari 175 CC, standar kebisingan 80 DB. Sementara kendaraan bermotor lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 DB.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polresta Bogor Kota atas langkah-langkah inovatif dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan tentram kepada warga kota Bogor.
“ Langkah-langkah ini akan kita dukung sepenuhnya dan mudah-mudahan nanti masyarakat secara sukarela harus menyesuaikan dan mengikutinya, ” ujar Dedie.
Dedie juga menghimbau kepada mereka yang melakukan kegiatan rutin tetapi kendaraan sudah dimodifikasi harus mengembalikan kondisi kendaraannya seperti semula/standar sesuai aturan yang berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan Danrem 061/SK, Brigjen TNI Achmad Fauzi, M.Si. kepada jajaran Polresta Bogor Kota. Dengan tegas Danrem 061/SK mengatakan mendukung sepenuhnya upaya dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Bogor.
“ Saya mengucapkan apresiasi yang sangat positif sekali kepada Polresta. Kita TNI akan mendukung penuh yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Mari kita ciptakan kota Bogor yang aman, nyaman, tertib dan damai, ” tegas Danrem 061/SK.
(LUKY JAMBAK)