Luky
Luky
  • May 5, 2021
  • 2169

GEMASURA Desak Aparat Hukum Segera Periksa Kadis PUPR Kab Bogor

BOGOR, - Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) kembali berunjuk rasa yang kedua kalinya di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu, 05/05/2021. Aksi puluhan Mahasiswa tersebut menuntut Bupati Bogor untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

M Hafiz, Ketua GEMASURA menuturkan, aksi kedua ini lantaran belum adanya tanggapan dari pemerintah daerah atas tuntutannya, "Aksi kami pertama belum ada jawaban dari PUPR, Bupati dan Kejaksaan Negeri, " ungkap Hafiz.

Dalam TA 2019 pada anggaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan ditemukan kekurangan volume fisik pada 10 paket pekerjaan jalan di DPUPR Kabupaten Bogor sebesar Rp.1.275.746.804, 29 dari data BPK RI.

Lanjutnya, dalam 10 paket tersebut anehnya dinyatakan selesai 100%, padahal proyek dinyatakan selesai jika sesuai nilai kontrak.  "Ini ada apa? Apakah ada kongkalikong? Saya harap aparatur penegak hukum melakukan penyelidikan jangan sampai ini terulang tiap tahunnya?, ” tambahnya.

Di samping itu, Robby Darwish selaku Koordinator Lapangan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik atas revitalisasi gedung kantor Kejari Kabupaten Bogor menunjukkan terdapat selisih antara volume terpasang dengan volume pekerjaan pada kontrak sebesar Rp.1.582.901.939, 20 dan, denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp.174.165.105, 34.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan dan kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan kepada penyedia dengan jumlah tersebut, " jelasnya.

Robby berharap, Bupati Bogor bisa tegas terhadap anak buahnya, karena temuan BPK RI tersebut sangat jauh dari visi misi Pancakarsa serta dalam percepatan pembangunan kabupaten yang memiliki slogan Bogor Tegar Beriman.

Adapun tuntutan Mahasiswa yaitu ;

  1. Menuntut DPUPR menjalankan rekomendasi BPK RI terhadap permasalahan tersebut.
  2. Menuntut Aparatur Penegak Hukum untuk melakukan audit internal DPUPR Kabupaten Bogor.
  3. Copot Kepala DPUPR karena adanya dugaan kongkalikong pengusaha dan oknum pejabat DPUPR.

  (LKY)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU