BOGOR, Dari hasil audit BPK TA.2019 ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan beberapa Dinas kepada para kontraktor pada paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dan irigasi, serta pembangunan konstruksi gedung tahun 2019. Berdasarkan hasil audit BPK RI TA. 2019, didapati adanya kelemahan dalam pelaksanaan belanja modal Infrastruktur Kab. Bogor yang bersifat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan jumlah nilai temuan sebesar Rp.5.967.671.266, 21,
Ada 27 paket kegiatan proyek-proyek pada TA.2019 di lingkungan Pemkab Bogor diantaranya, DPUPR, Dinsos, Dispora, DPKPP dan Sekretariat DPRD. Dari jumlah nilai temuan BPK, baru sebagian dari pihak kontraktor yang mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kekurangan spesifikasi volume dalam kontrak dengan yang terpasang.
Berikut uraian 27 nama-nama pekerjaan dan pelaksana yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah;
A). Ketidakpatuhan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pelaksanaan Pekerjaan pada Delapan Paket Pekerjaan Infrastruktur pada Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Citeureup - Citaringgul, dengan kelebihan pembayaran Rp.202.746.385, 14, (Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. TAA)
• Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Caringin - Cilaketan, dengan kelebihan pembayaran Rp.367.465.355, 11, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. TJ)
• Peningkatan Ruas Jalan Tajur Halang - Citayam, dengan kelebihan pembayaran Rp.29.086.350, 38, (Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. RB)
• Pekerjaan Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I. Cidurian Sendung, dengan kelebihan pembayaran Rp.216.866.587, 06, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RP)
• Pekerjaan Pembangunan Jembatan kali Angke (Jalur Cepat) Pada Ruas Jalan Sukahati-Jampang STA. 10+000 Kecamatan Kemang, dengan kelebihan pembayaran Rp. 1.290.981.944, 62, (Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Mu)
2.Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan
• Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik Kawasan Situ Pemda Cibinong, dengan kelebihan pembayaran Rp.1.162.034.460, 94, (Pekerjaan dilaksanakan oleh PT.SCR)
3.Dinas Pemuda dan Olah Raga
• Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat/Stadion Kecamatan Jonggol, dengan kelebihan pembayaran Rp.151.306.118, 55, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. AP)
4.Sekretariat DPRD
•Pembangunan Ruang-Ruang Kerja Sekretariat DPRD, dengan kelebihan pembayaran Rp.100.832.894, 00, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. MA)
Dengan total keseluruhan kelebihan pembayaran sebesar Rp.3.521.320.095, 80.
B). Kelebihan Pembayaran pada 19 Paket Pekerjaan Konstruksi Gedung dan Jalan pada dua OPD karena Kekurangan Volume Pekerjaan;
1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Peningkatan Ruas Jalan Mekarsari - Rajamanunggal/Bts Kab. Bekasi 153.582.474, 45, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Bo)
• Peningkatan Ruas Jalan Cileungsi - Cinyongsong 16.191.197, 94, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. CJ)
• Peningkatan Ruas Jalan Kemang - Kalisuren 25.592.209, 13, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV RaP)
• Peningkatan Ruas Jalan Kelapa Nunggal - Cipeucang 70.643.337, 08, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV IP)
• Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kantor Kecamatan Gunung Putri 174.411.102, 13, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.BKM)
• Peningkatan Ruas Jalan Gadog - Cikopo Selatan - Cisarua 98.958.922, 31, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. SL)
• Peningkatan Ruas Jalan Cikaret - Ciriung 60.278.230, 96, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.BP)
• Peningkatan Ruas Jalan Janala - Cicangkal 571.803.966, 49, (Pekerjaan dilaksanakan oleh PT.Mu)
• Peningkatan Ruas Jalan Warung Jata - Ciparigi 296.918.663, 65, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.DB)
• Peningkatan Ruas Jalan Janala - Lebak Wangi 278.435.722, 87, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.Or)
• Peningkatan Ruas Jalan Ngasuh - Cileuksa 30.890.838, 38, (Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV.PR)
• Peningkatan Ruas Jalan Ragajaya-Kampung Pulo 50.676.288, 42, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.Ar)
• Peningkatan Ruas Jalan Kedep - Cileungsi 30.443.033, 21, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. CLJ)
• Peningkatan Ruas Jalan Tunggilis - Bondol 135.497.790, 56, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. BJ)
• Peningkatan Ruas Jalan Tunggilis - Situsari 58.609.487, 14 (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Pa)
• Peningkatan Ruas Jalan Cicadas - Bojong Nangka 183.689.036, 20, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.FR)
• Peningkatan Ruas Jalan Parung Panjang Ciheulang 54.798.344, 47, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.KD)
• Peningkatan Ruas Jalan Tenjo - Cilejet 130.116.048, 01, (Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. YDP UP)
2.Dinas Sosial
•Pembangunan Gedung Kantor Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) 24.814.477, 00, (Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. PR)
Total seluruh kelebihan pembayaran sejumlah dan yang harus balikkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 2.446.351.170, 40
Dari 27 paket pekerjaan tersebut, baru 12 pihak kontraktor yang mengembalikan kelebihan namun tidak secara keseluruhan. Sementara 15 pihak kontraktor lainnya belum ada pengembalian sedikit pun berdasarkan hasil audit BPK TA.2019.
Berikut 12 nama-nama pelaksana yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah;
• Peningkatan Ruas Jalan Caringin - Cilaketan sebesar 93.874.835, 88 yang dilaksanakan oleh CV TJ dengan pemotongan pada SP2D No. 71598/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Tajur Halang - Citayam sebesar 10.868.800, 00 yang dilaksanakan oleh CV RB dengan pemotongan pada SP2D No.56824/990/SP2D/BPKAD/XI/2019 tanggal 22 November 2019;
• Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat/Stadion Kecamatan Jonggol sebesar 151.306.118, 55 yang dilaksanakan oleh CV AP dengan pemotongan pada SP2D No.75093/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019;
• Pembangunan Ruang-Ruang Kerja Sekretariat DPRD sebesar 100.832.894, 00 yang dilaksanakan oleh CV MA dengan pemotongan pada SP2D No.73739/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
• Peningkatan Ruas Jalan Mekarsari - Rajamanunggal/Bts Kab. Bekasi sebesar 5.947.000, 00 yang dilaksanakan oleh CV Bo dengan pemotongan pada SP2D No. 73146/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Klapanunggal - Cipeucang sebesar 57.427.000, 00 yang dilaksanakan oleh CV. IP dengan pemotongan pada SP2D No.64458/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Cikaret - Ciriung sebesar 14.825.000, 00 yang dilaksanakan oleh CV. BP dengan pemotongan pada SP2D No.69006/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Janala - Lebak Wangi sebesar 743.000, 00 yang dilaksanakan oleh PT Or dengan pemotongan pada SP2D No.72672/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Ngasuh - Cileuksa sebesar 3.217.000, 00 yang dilaksanakan oleh CV PR dengan pemotongan pada SP2D No.65316/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Ragajaya - Kampung Pulo sebesar 1.653.200, 00 yang dilaksanakan oleh CV Ar dengan pemotongan pada SP2D No.59396/990/SP2D/BPKAD/XI/2019 tanggal 28 November 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Tunggilis - Bondol sebesar 9.231.500, 00 yang dilaksanakan oleh CV. BJ dengan pemotongan pada SP2D No.64453/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
• Peningkatan Ruas Jalan Cicadas - Bojong Nangka sebesar 10.050.100, 00 yang dilaksanakan oleh CV. FR dengan pemotongan pada SP2D No.62750/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 atas perubahan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 78 ayat 3 huruf (e) dijelaskan bahwa “ Penyerahan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan audit", dikenakan sanksi administratif kepada penyedia. Sanksi yang dimaksud tertuang dalam ayat berikut nya (4) yang berbunyi, “ Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dikenakan sanksi administratif berupa;
- Sanksi digugurkan dalam pemilihan
- Sanksi pencairan jaminan
- Sanksi Daftar Hitam
- Sanksi ganti kerugian dan/ atau
- Sanksi Denda.
Namun pada kenyataannya, Perpres No.12 Tahun 2021 ini tidak tampak diterapkan oleh pihak-pihak terkait kepada para kontraktor yang sebagian belum mengembalikan uang rakyat tersebut ke Kas Daerah. Patut diduga adanya kongkalikong pihak terkait dengan pihak pelaksana hingga sanksi ini tidak berjalan. Bahkan, pada paket pekerjaan di beberapa OPD pada tahun 2020 masih ada yang dikerjakan oleh para pengusaha yang nama perusahaannya masuk dalam audit BPK TA. 2019.
Selain itu, BPK juga mendapati adanya hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pemilihan penyedia menunjukkan adanya ketidakpatuhan yaitu Pokja Pemilihan tidak cermat dalam melakukan evaluasi teknis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa evaluasi tender dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yakni “pemenang tender yang seharusnya gugur pada tahap evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi dinyatakan sebagai pemenang”.
Dari konfirmasi awak media ke pihak BPKAD Kab. Bogor pada hari Kamis (20/5), menjelaskan bahwa memang sudah ada sebagian yang mengembalikan ke Kas Daerah. Namun dari keterangan dari salah satu pihak Staf BPKAD yang tidak mau menyebutkan namanya ini menjelaskan, “Untuk lebih jelasnya terkait hasil audit BPK, Bapak harus mengirimkan surat resmi dulu ke Bupati atau Sekda nanti, kalau terkait tindaklanjut nya bapak bisa tanyakan ke Inspektorat”.
Dari konfirmasi awak media kepada PPK Pekerjaan Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I. Cidurian Sendung, Bobby lewat chat WhatShap, diperoleh keterangan bahwa pihak CV RP sudah mengembalikan ke Kasda sesuai dengan hasil audit BPK TA. 2019, dengan disertai tanda bukti penyetoran sebesar Rp.216.866.587, 06, .
Sementara dari pihak Inspektorat sendiri belum bisa memberikan jawaban terkait konfirmasi awak media pada hari Jumat (21/5) perihal tindaklanjut hasil audit BPK TA. 2019 tersebut. Dari jawaban salah satu Staf kepada awak mengatakan bahwa pimpinan mereka tidak ada ditempat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait perihal audit BPK tersebut.
(LUKY JAMBAK)