Layaknya Serial Killer, Tersangka ini Menghabisi para Korbannya Usai Diajak ke Puncak

    Layaknya Serial Killer, Tersangka ini Menghabisi para Korbannya Usai Diajak ke Puncak
    Tersangka MRI (21) saat dibawa ke TKP pertama di wilayah Sukaresmi, Kec.Tanah Sareal.

    KOTA BOGOR, - Dua kasus pembunuhan di wilayah Kota dan Kab. Bogor berhasil ungkap dalam waktu bersamaan oleh team gabungan Polresta Bogor Kota. Pelaku berinisial ‘MRI' (21) berhasil ditangkap team gabungan di tempat persembunyian di daerah Depok pada hari Rabu (10/3) pukul 19.30 WIB.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo dalam keterangan pers nya, Kamis (11/3) mengatakan, dari hasil otopsi kedua korban dibunuh dengan cara dicekik usai berkencan di salah satu penginapan di wilayah Puncak Bogor.

    Susatyo menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar 2 Minggu serta, mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat, rekan-rekannya termasuk saksi-saksi kunci, akhir Polisi menemukan titik terang identitas pelaku yang mengarah kepada ‘MRI'. Pelaku yang merupakan warga Bojong gede ini berprofesi sebagai penjual beli barang lewat Online.

    “ Sebelumnya team gabungan melakukan observasi di berbagai lokasi seperti Jakarta Selatan sampai ke Indramayu, yang kita duga tempat persembunyian pelaku. Pelaku melakukan pembunuhan di tempat yang sama, namun di kamar yang berbeda, ” jelas Kapolresta.

    Motif dari pelaku sama, yaitu dengan mengajak para korbannya jalan-jalan. Di mana sebelum nya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (Medsos).

    Polisi membawa tersangka MRI ke-TKP kedua di daerah Pasir Angin Megamendung.

    Korban pertama ‘Diska Putri’ (17), tercatat sebagai warga Cibungbulang, Kab.Bagor. Jasad korban ditemukan warga Sukaresmi pada hari Kamis pagi (25/2) dalam sebuah kantong plastik hitam di depan garasi toko material bangunan di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor.

    Korban kedua Elya Lisnawati  (23) warga Cimande Hilir ditemukan di semak belukar daerah Pasir Angin Megamendung pada hari Rabu (10/3), selang 2 Minggu dari pembunuhan pertama.

    Awalnya penyelidikan Polisi fokus kepada kasus pembunuhan yang pertama dengan korban ‘Diska Putri’. Namun dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya 1 kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya. Dari hasil pengembangan dan jejak digital tersebut, akhir nya Polisi mengetahui bahwa mayat wanita yang ditemukan di daerah Pasir Angin Megamendung pada hari Rabu (10/3) ternyata pelaku nya orang yang sama.

    “ Berkat kegigihan, keuletan dari team gabungan Reserse Polresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal yang di back up  Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat, kami telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka ‘MRI' (21), yang kami duga berperilaku layaknya serial Killer atau pembunuhan berantai, ” ujar Susatyo.

    Mulanya kata Susatyo, Tersangka tidak mengakui/menolak. Namun dari hasil pemeriksaan barang bukti terdapat foto korban ke-2 atas nama Elya Trinawati (23) yang baru saja dibunuh dan dibuang di daerah Pasir Angin Megamendung.

    “Usai dibunuh, lanjut Susatyo, korban kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel besar. Sebelum dimasukkan ke dalam tas ransel, korban terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan tersangka.”

    Barang bukti yang berhasil di sita Polisi diantaranya, 1 buah tas ransel gunung ekstra besar yang digunakan tersangka untuk membawa mayat korban. Di mana sebelumnya jasad korban dimasukkan ke dalam plastik hitam yang sudah disiapkan pelaku.

    Kemudian 2 kendaraan motor yang digunakan dan baju yang dipakai tersangka sesuai dengan hasil CCTV yang di sita Polisi ditempat TKP serta, kalung dari korban yang pertama.

    Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku ‘MRI'. Dari hasil tes urine tersebut, ternyata yang bersangkutan (Tersangka) juga positif menggunakan narkotika jenis Sabu dan Inex.

    “Secara hasil intograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua. Sehingga kami berhasil mencegah agar tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya, ” sambung Kombes Pol. Susatyo.

    Terkait perilaku tersangka, Polisi akan melakukan pemeriksaan secara saintifik untuk di bawa pemeriksaan kejiwaan dan kepribadiannya.

    “Kami menerapkan Pasal berlapis kepada tersangka yaitu UU Perlindungan Anak, UU pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendah nya 15 tahun penjara, ” pungkas mantan Dir Narkoba Polda Banten tersebut.

    (LUKY JAMBAK)

    KOTA bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Mayat Wanita di Tanah Sareal Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Harian IKKT Pusat, Ny. Ganip Warsito...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami