Pekerjaan Galian Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Abaikan UU K3

    Pekerjaan Galian Pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Abaikan UU K3
    Terlihat para pekerja galian pipa PDAM Tirta Pakuan Kota di Jl. Merdeka Kota Bogor tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)

    KOTA BOGOR, Pekerjaan galian pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di jalan Merdeka, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor diduga melanggar UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dari pantauan awak media di lokasi, para pekerja ini terlihat tidak ada satu pun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana yang di atur dalam UU dan peraturan pemerintah.

    Selain diduga melanggar UU K3, dilokasi pekerjaan juga tidak terpasang papan proyek yang seharusnya dipasang. Hal ini sebagai bentuk transparansi pihak terkait dalam menggunakan anggaran negara, sebagaimana tercantum dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008.

    Tidak dilengkapi nya para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti, Helm Safety, Sepatu Boot, Rompi, sarung tangan, tentunya berisiko tinggi bagi pekerja itu sendiri. Terlebih pekerjaan galian pipa yang ada dalam gorong-gorong ini tentu nya banyak benda keras yang bisa mengancam keselamatan para pekerja.

    Nasrul Zahar, S.T selaku Manager NRW, Transmisi & Distribusi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh Indonesiasatu.co.id via WhatShap mengatakan, sebelum nya pihak pekerja sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD). Namun karena sekarang adanya laporan dari masyarakat terkait tidak adanya pemakaian APD dirinya akan segera menegur pihak pelaksana.

    “ Kalau K3 sebelum nya sudah memakai Pak, Nanti kita akan tegur lagi Pak, ” jawab singkat Nasrul via WhatShap, Senin (1/3) pukul 14.42 WIB.

    Saat ditanya berapa besar anggaran proyek tersebut, Nasrul belum bisa memberikan jawaban, karena dirinya harus konfirmasi ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).“ Terkait anggaran saya harus konfirmasi dulu Pak dengan KPA. Karena ini ada aturan-aturan ya..pak kalau keluar, ” sambung nya.

    Penting nya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

    Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12,  dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

    1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
    2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
    3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja,  Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”

    Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

    SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERAPKAN K3; 

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

                                           Pasal 87

    Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

    Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan,  yang berbunyi; 

    Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

    1. teguran;
    2. peringatan tertulis;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pembatalan persetujuan;
    6. pembatalan pendaftaran;
    7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
    8. pencabutan ijin.

    Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    (LUKY JAMBAK)

    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Ade Yasin Minta Camat se-Kab.Bogor Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Lembaga CBA Soroti Kejanggalan Proyek Galian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI

    Ikuti Kami