Pondasi TPT Kaum Pandak Gunakan Batu Bekas Konstruksi Bangunan yang Lama di Lokasi

    Pondasi TPT Kaum Pandak Gunakan Batu Bekas Konstruksi Bangunan yang Lama di Lokasi
    Dok. Batu bekas konstruksi bangunan lama yang ada dilokasi digunakan oleh pihak Pelaksana.

    BOGOR, - Penggunaan material batu bekas konstruksi lama di lokasi oleh pihak penyedia jasa CV Maju Terus untuk pondasi tembok penahan tanah (TPT) di Kaum Pandak Kelurahan Keradenan Cibinong patut dipertanyakan. Dalam keterangannya, konsultan pengawas (Nina) kepada team media, Senin (30/11) pukul 11.00 WIB mengatakan, penggunaan batu bekas konstruksi lama bisa dimanfaatkan dan “ Boleh” dipakai, itu atas perintah pihak Dinas saat PLB.

    “ Kita bisa memanfaatkan Pak. Untuk pondasi tidak apa-apakan?. Nanti di mix (campur) setelah batu yang ada dengan batu pecah nya juga. Waktu kita PLB memang ada sisa beronjong dari bangunan yang sudah runtuh. Paling sama mereka dibersihkan dulu, ” ujar Nina.

    Namun dalam pernyataan nya, pihak konsultan pengawas terkesan memberikan jawaban plin-plan, saat team media minta di penjelas maksud kata “ Boleh atau Dipergunakan" oleh pihak Dinas menggunakan batu bekas konstruksi lama yang ada di lokasi.

    “ Sebenar ngak atas izin, kan kemarin waktu PLB di lapangan, ini tidak apa-apa digunakan tapi untuk struktur di bawah, Cuma paling di perkuat dengan mortar, ” tutur nya.

    Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robi saat di konfirmasi via WhatShap (WA) oleh team media pada hari yang sama pukul 14.35 WIB dan, di jawab pada ke esok hari nya, (1/12) pukul 09.54 WIB menjelaskan, banyaknya batu bekas, asal memenuhi spek untuk dipasang akan kita hitung besarannya. Jadi panjang untuk lokasi ini info dari pengawas - 10% penggunaan batu sepanjang 21 meter. Penggunaan batu bekas kecil untuk Kisdam dan besar memenuhi spek di pasangan.

    Terkait  mutu kualitas kontruksi sudah diatur dalam UU RI No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berikut uraian nya; 

    Dalam UU RI No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada BAB VI KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI                                                    Bagian Kesatu           Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan                                                         Pasal 59HURUF C :  Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:1. standar mutu bahan;2. standar mutu peralatan;3. standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    4.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;5. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;6. standar operasi dan pemeliharaan;7. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan8. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

    ( LUKY JAMBAK )

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Sepekan Terakhir Polres Bogor Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Banyaknya Retakan Pada Konstruksi TPT Cilebut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 
    Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan
    Kapolri Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Papua Atas Prestasi Lumpuhkan KKB Tahun 2023 Lalu

    Ikuti Kami