Risih  Pekerjaannya Disorot Media, Ketua P3A Putra Pangrango Ciherang Meradang 

    Risih  Pekerjaannya Disorot Media, Ketua P3A Putra Pangrango Ciherang Meradang 

    BOGOR, - Wartawan merupakan salah satu profesi yang bertugas sebagai kontrol sosial di samping lembaga masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (Ormas). Namun disaat wartawan/jurnalis menjalankan fungsinya, masih ada saja pihak oknum-oknum pengguna anggaran negara yang merasa risih. Hal ini menimbul berbagai spekulasi dari masyarakat, baik itu media, LSM maupun Ormas kepada pihak pelaksana, Ada Apa? atau Jangan-jangan?
     
    Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawi, tepatnya di Desa Cileungsi. Dilansir dari pemberitaan sebuah media online di Bogor, bahwa Ketua P3A Putra Pangrango Ciherang Program P3-PGAI menyatakan dirinya merasa risih terhadap oknum wartawan yang datang ke lokasi proyek. Di mana menurutnya pihak wartawan sengaja mencari-cari kesalahan dirinya.
     
    Ketua P3A Putra Pangrango Ciherang, Entis dalam pernyataannya yang dimuat dalam media Online tersebut menjelaskan, wartawan itu tugasnya sosial kontrol dan tidak mencari-cari kesalahan yang bersifat mengada-ada.
     
    Pernyataan ini amat sangat di sayangkan oleh kalangan awak media yang bergabung dalam organisasi profesi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Bogor Raya. 

    Seyogianya penggunaan anggaran negara untuk pekerjaan proyek kepentingan masyarakat harus lah transparan, akuntabel dan mengutamakan mutu kualitas yang baik. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pengguna atau pelaksana. Tentunya ini akan berjalan dengan baik jika dilakukan sistem pengawasan dan keseimbangan untuk menjaga tidak terjadinya penyelewengan uang rakyat (check and balance) oknum kontraktor/ pelaksana demi mencari keuntungan pribadi.
     
    Efri Yano selaku Ketua DPC JNI Bogor Raya mengatakan, sebagaimana yang telah di atur di dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Kode Etik Jurnalis bahwa, wartawan seharusnya melakukan investigasi dan verifikasi sebelum mempublikasi suatu artikel atau berita. Hal ini berguna agar mendapatkan suatu informasi yang akurat sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
     
    Selain itu kata Pimpinan Redaksi Portaltujuh.net ini menjelaskan, salah satu fungsi kode etik jurnalistik adalah mencegah manipulasi informasi yang dilakukan oleh narasumber. Mengacu pada kode etik jurnalistik, wartawan atau jurnalis menggali informasi dari narasumber secara terbuka dan transparan menggunakan teknik-teknik investigasi yang sesuai dan tidak melanggar hukum. Hal ini agar dapat mencegah narasumber mengaburkan informasi yang digali oleh wartawan atau jurnalis.
     
    "Sangat disayangkan sekali atas pernyataan Ketua P3A Putra Pangrango Ciherang yang telah menilai Jurnalis mencari-cari kesalahan. Di sini kami menilai justru pihak P3A atau pelaksana proyek lah yang berusaha menghindar dari awak media saat diminta untuk bertemu, ” tegas Ketua JNI Bogor Raya ini.
     
    Lanjutnya, “Kalau betul pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kegiatan Kerja (RKK) atau sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), tentunya pihak pelaksana tidak merasa risi dengan kehadiran Jurnalis. Tinggal tunjuki saja ke rekan-rekan media RAB nya, selesaikan.”
     
    Sebelum, terkait pekerjaan irigasi program P3-PGAI di Desa Cileungsi Kec. Ciawi Kab Bogor menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari liputan beberapa awak media di lokasi pada hari Selasa (20/4), didapati pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola ini adanya pengurangan volume pada pondasi struktur bangunan. Di mana dari keterangan pihak pekerja yang dikonfirmasi di lokasi dan kepada Ketua P3A, Entis dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Gugun melalui WhatShap mengatakan, bahwa tinggi badan pasangan 50cm dan kedalaman pondasi 40cm jadi total tinggi keseluruhan 90cm. 

    Namun dari cek pengukuran yang dilakukan awak media, tinggi total pasangan hanya 70cm. Arti nya tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak pelaksana dan TPM. Diduga pengurangan volume 20cm ini di sengaja oleh pihak-pihak pelaksana guna mendapatkan untung yang lebih. 
     
    Selain itu, saat pemasangan batu pasangan badan kondisi tanah masih terdapat genangan air. Hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dikeluarkan Dinas PU. Dimana dalam spesifikasi teknis pekerjaan dijelaskan, sebelum memulai pekerjaan peletakan pasangan batu kali, air/air hujan ataupun air tanah yang berada dalam galian harus di pompa dan dikeluarkan.

    Ketua DPC JNI Bogor Raya dalam hal ini meminta kepada pihak PPK dari BBWS dan Kementerian PU serta penegak hukum untuk turun kelapangan, guna menyingkapi dugaan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

    Untuk diketahui, proyek ini menelan biaya sebesar 195 juta yang bersumber dari APBN dan dikerjakan secara swakelola masyarakat petani setempat.
     
     (Luky)
     
     
     
     

    BOGOR JABAR
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri dan Pemkot Bogor Gelar Ops Kurma...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Home Industri Narkotika Jenis Tembakau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI

    Ikuti Kami