Uji Coba Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kab.Bogor

    Uji Coba Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kab.Bogor

    Release Pemerintah Kabupaten Bogor 15 Maret 2021

    Menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kemenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan telah menetapkan Uji Coba Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan Point sebagai berikut : 

    1.  Membuat sekolah percobaan/model untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM).
    1. Pelaksanaan PTM akan dilaksanakan di setiap kecamatan 1 (satu) jenjang pendidikan dari mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan SMK.
    1. DISDIK, Cabang Dinas dan Kemenag telah membentuk tim bersama untuk memverifikasi dan memvalidasi kesiapan satuan pendidikan yang diusulkan oleh Disdik Cabang Dinas dan Kemenag untuk melaksanakan PTM. 
    1. Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yg lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada 1 sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah.
    1. Untuk sekolah yang tidak menjadi sekolah model  dan yg tidak lolos verifikasi dan validasi, maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
    1. Disdik sudah membuat juklak dan juknis tentang SOP PTM di setiap satuan pendidikan, dan sudah membentuk tim monitoring pelaksanaan PTM. 
    1. Disdik sudah menyampaikan ke Cabang Dinas dan Kemenag agar membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
    1. Pelaksanaan Uji Coba PTM dilaksanakan selama 1 bulan, mulai dari tanggal 9 Maret s/d 10 April 2021. 
    1. Apabila dalam pelaksanaan PTM ada siswa atau guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pelaksanaan PTM di sekolah tersebut otomatis dihentikan dan pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring.
    1. Satuan pendidikan model yang diizinkan PTM tetap harus melayani pembelajaran secara daring apabila ada siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti PTM. Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72 - 95 persen orang tua siswa menyetujui untuk dilaksanakan.

     Cibinong, 14 Maret 2021

     Bupati Bogor selalu Ketua Satgas

     

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Harian IKKT Pusat, Ny. Ganip Warsito...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0621/Kab.Bogor: Soliditas dan Sinergitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami